Loading...

Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b

Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b - Hallo sahabat TUGAS BIDAN BIDAN CANTIK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel KEHAMILAN, Artikel LOWONGAN PEKERJAAN, Artikel PERSALINAN, Artikel RESEP, Artikel UMUM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b
link : Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b

Baca juga


Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b

Loading...

Medianers ~  Sempat menjadi polemik dan protes dari perawat lulusan pendidikan Sarjana Keperawatan (S.Kep) plus profesi Ners (Ns), ketika lulus tes CPNS hanya diakui sebagai golongan III/a. Hal demikian tidak terjadi pada profesi lain, seperti dokter dan apoteker, yang telah diakui sebagai golongan ruang III/b. Padahal Ners merupakan pendidikan profesi.

Dasar peraturan yang menyatakan perawat berijazah Ners, hanya diakui sebagai golongan ruang llll/a dimaksud, tertuang dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2014, Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Namun, kabar gembira bagi Ners sejak Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 diundangkan, yakni terjadi perubahan peraturan. Yaitu perawat berijazah S.Kep tambah Ners, jika lulus tes CPNS, maka diangkat menjadi golongan III/b. Berada pada kategori keahlian, dengan jabatan fungsional Ahli Pertama. Hal itu, berlaku juga pada perawat golongan II/c, apa bila memiliki ijazah S.Kep + Ners, maka bisa penyesuaian menjadi golongan III/b.


Kepastian tersebut dijabarkan dalam lampiran V, Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019. Dan, peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Desember 2019.

Sebagaimana tertuang di pasal 67, yang berbunyi, " pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014, tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi kutipannya. (Editor : Anton Wijaya)
Baca juga : Ini Jenis Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Berstatus ASN


Demikianlah Artikel Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b

Sekianlah artikel Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b dengan alamat link https://tugasbidancantik.blogspot.com/2020/02/hore-perawat-bergelar-skep-ners-diakui.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hore ! Perawat Bergelar S.Kep Ners Diakui III/b"

Post a Comment