Loading...
link : Menyoal Penggunaan Kata Paramedis
Menyoal Penggunaan Kata Paramedis
Medianers ~ Suatu ketika teman penulis pernah melakukan protes keras pada pimpinan saat rapat, agar pimpinan tidak lagi menggunakan kata paramedis untuk menunjukan identitas profesi. Tapi sebut saja nama profesi masing-masing, seperti perawat, bidan, radiografer, analis laboratorium, teknisi medis, apoteker, atau sebut tenaga kesehatan saja.
Sebab, arti kata paramedis di Indonesia maknanya keliru dan tidak tepat, seolah melecehkan salah satu profesi kata teman tersebut. Dikutip dari KBBI daring (kbbi.kemdikbud.go.id), mengartikan paramedis sebagai, "orang yang bekerja di lingkungan kesehatan sebagai pembantu dokter (seperti perawat)."
Padahal dalam UU No. 38 Tahun 2014 menjelaskan, "perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan." Dan, dalam UU tersebut tak satupun menjelaskan perawat sebagai pembantu.
Ketika itu, pimpinan rapat setuju dan mengoreksi kekeliruannya untuk tidak menggunakan kata paramedis lagi pada perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya, tapi menyebutkan langsung nama profesi masing-masing. Namun, beberapa bulan terakhir penggunaan kata paramedis kembali mencuat.
Sejak pandemi virus corona, media daring nasional nyaris menuliskan kata paramedis, sebagai pengganti kata tim kesehatan atau tim medis. Tim dimaksud adalah dokter, perawat, bidan, apoteker, analis laboratorium, radiografer, ahli gizi, perekam medis, supir ambulans, dan petugas kesehatan lainnya.
Penggunaan kata paramedis jika dialamatkan pada profesi dokter, juga tidak tepat. Sebab profesi dokter dikelompokan sebagai tenaga medis, bukan paramedis. Yang termasuk dalam kategori tenaga medis itu adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis. Hal itu, diatur oleh UU No. 36 Tahun 2014.
Masih menurut UU No. 36 Tahun 2014, dalam BAB 1, Pasal 1 bahwa, "tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan."
Kemudian, UU No. 36 Tahun 2014 juga tidak menggunakan kata paramedis, yang ada hanya tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, dan tenaga kesehatan tradisional.
Jadi, penggunaan kata paramedis di Indonesia sebaiknya dihentikan untuk menggambarkan sosok tenaga kesehatan. Ada baiknya, kata paramedis diganti menjadi tenaga kesehatan saja. Dan, KBBI juga perlu merevisi makna dari arti kata paramedis yang ada saat ini, sebab defenisinya sangat keliru. Paramedis adalah kata serapan, yang diadopsi dari bahasa Inggris yaitu
Loading...
paramedic.
Pengertian paramedic di luar negri berbeda jauh dengan di Indonesia. Bagaikan langit dan bumi. Di Amerika, paramedic adalah seorang profesional berlisensi, yang fokus utamanya menyediakan layanan medis serta melakukan tindakan darurat tingkat lanjut untuk pasien kritis. Dikenal dengan layanan Emergency Medical Services. (Anton Wijaya)
Demikianlah Artikel Menyoal Penggunaan Kata Paramedis
Sekianlah artikel Menyoal Penggunaan Kata Paramedis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Menyoal Penggunaan Kata Paramedis dengan alamat link https://tugasbidancantik.blogspot.com/2020/04/menyoal-penggunaan-kata-paramedis.html
Loading...
0 Response to "Menyoal Penggunaan Kata Paramedis"
Post a Comment