Loading...
link : Aturan Penulisan Gelar Ners
Aturan Penulisan Gelar Ners
Loading...
Medianers ~ Aturan penulisan gelar profesi Ners (Ns) yang benar menurut regulasi adalah di depan nama atau boleh penempatannya di belakang nama, sesudah gelar Sarjana Keperawatan, (S.Kep)
Hal itu, diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tepatnya berada pada pasal 98 ayat (4).
Berikut kutipannya, "gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya."
PP tersebut, ditindaklanjuti oleh AIPNI (Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia) yaitu melalui surat edaran nomor 622/AINEC.Ka.Sr/XII/2010, yang menerangkan bahwa gelar Ners (Ns), bisa diletakan di depan atau di belakang nama.
Surat edaran tersebut diterbitkan AIPNI pada tanggal 14 Desember 2010, disertai Cara penulisannya sebagai berikut: [nama] [gelar sarjana] [gelar profesi] atau [gelar profesi] [nama] [gelar sarjana]. Contoh: Fulan, S.Kep., Ns atau Ns. Fulan, S.Kep.
Kesimpulan, penulisan gelar profesi Ners, tidak masalah jika diletakan di depan nama, atau di belakang nama, setelah gelar Sarjana Keperawatan. (Anton Wijaya)
Baca juga : Perbedaan S1 Keperawatan dengan Profesi Ners
Demikianlah Artikel Aturan Penulisan Gelar Ners
Sekianlah artikel Aturan Penulisan Gelar Ners kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Aturan Penulisan Gelar Ners dengan alamat link https://tugasbidancantik.blogspot.com/2020/05/aturan-penulisan-gelar-ners.html
Loading...
0 Response to "Aturan Penulisan Gelar Ners"
Post a Comment